Islampedia - Dalam undangan pernikahan sudah lazim para calon pengantin itu memamerkan kemesraan seolah sudah halal. Padahal, akad nikah belum mereka lakukan.
Seandainya akad nikah sudah dilaksanakan, maka hukum berpelukan antara mereka tidak menjadi masalah. Sebab pada dasarnya mereka sudah suami isteri.
Seandainya akad nikah sudah dilaksanakan, maka hukum berpelukan antara mereka tidak menjadi masalah. Sebab pada dasarnya mereka sudah suami isteri.
Akan tetapi manakala pasangan itu belum sempat melangsungkan akad nikah, tapi sudah peluk-pelukan atau sejenisnya, lalu difoto dan dipublikasikan dalam bentuk kartu undangan, tentu hukumnya haram. Sebab mereka itu belum lagi sah sebagai pasangan suami isteri, meski nantinya bakalan sah juga.
Memang fenomena ini adalah cara-cara yang kurang baik untuk diikuti, lantaran banyak hal yang bertentangan dengan ajaran agama. Sayangnya, masyarakat kita yang umumnya cenderung permisif (serba boleh), kelihatannya tenang-tenang saja. Seolah hal yang demikian dianggap wajar, apalagi untuk zaman sekarang ini.
Bahkan merebaknya model kartu undangan seperti ini sebenarnya tidak lain adalah cerminan dari kerusakan masyarakat kita dalam kehidupan mereka sehari-hari. Di mana mereka memang umumnya membiarkan saja adanya pasangan yang belum sah untuk berpelukan, berpacaran, boncengan atau berduaan.
Masyarakat kita yang sudah sakit ini kemudian mendapat tepukan gendang dari para syetan yang mengaku sebagai tokoh kebebasan, persamaan hak laki-laki dan perempuan, para selebiriti atau bahkan para tokoh bangsa. Sehingga fenomena pacaran antara calon pasangan suami isteri dianggap sah, boleh, wajar dan tidak ada masalah.
Padahal semua itu adalah kemungkaran, kemaksiatan, dosa, haram dan larangan yang resmi, sah dan tegas dipandang dari sisi syariah. Kemajuan zaman tidak diukur dari kebebasan pacaran. Kemoderenan juga tidak ada kaitannya dengan bebasnya pergaulan muda-mudi.
Bahkan kalau dipikir-pikir, dosa berpose seperti layaknya suami isteri bagi pasangan yang belum sah itu malah lebih besar daripada mereka melakukan hal itu tapi diam-diam. Sebab kita tahu bahwa perbuatan dosa yang dipamerkan itu jauh lebih berat dari pada dosa yang disembunyikan. Meski pun tetap saja keduanya haram hukumnya.
Calon suami isteri yang belum halal, bila difoto berdua lalu melakukan adegan seolah mereka adalah pasangan yang sah, lantas dipublikasikan, maka hal ini sebenarnya sudah termasuk perbuatan mungkar secara terang-terangan. Dosanya jauh lebih besar ketimbang perbuatan yang sama tapi dilakukan diam-diam.
Sumber : redaksianasubuh.blogspot.com