Dari Sehari Sampai Setahun, Ini Daftar Cuti Para PNS

Islampedia - Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). PP itu memuat sejumlah ketentuan yang salah satunya mengenai cuti bagi PNS.
 
Dari Sehari Sampai Setahun, Ini Daftar Cuti Para PNS

" Cuti bagi PNS yang ditugaskan pada lembaga yang bukan bagian dari kementerian atau lembaga diberikan oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan kecuali cuti di luar tanggungan negara,” bunyi Pasal 309 ayat (3) PP tersebut, dikutip dari setkab.go.id, Selasa, 25 April 2017.

Selama ini, PNS diketahui memiliki tujuh jenis cuti yang menjadi hak abdi negara seperti tertuang dalam PP tersebut. Jenis cuti itu seperti cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara.

Cuti tahunan dapat diajukan oleh PNS dan calon PNS yang telah bekerja selama 1 tahun. Lamanya hak cuti adalah 12 hari dalam setahun.

Untuk menggunakan hak ini, PNS dan calon PNS mengajukan permintaan tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). PPK kemudian memberikan izin cuti yang diminta.

Jika hak cuti tidak digunakan di tahun yang bersangkutan, hak tersebut dapat dipakai di tahun berikutnya. Ketentuannya, lama masa cuti adalah 18 hari, termasuk cuti pada tahun berjalan.

" Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan 2 (dua) tahun atau lebih berturut-turut, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan,” bunyi Pasal 313 ayat (2) PP ini.

Cuti besar diberikan kepada PNS yang telah bekerja selama minimal lima tahun. Lama masa cuti adalah tiga bulan.

PNS yang menggunakan hak cuti ini tidak dibolehkan menggunakan hak cuti tahunan di tahun yang bersamaan.

Cuti sakit diberikan pada PNS yang mengalami sakit lebih dari 1 hari sampai dengan 14 hari. PNS yang bersangkutan diwajibkan mengajukan permohonan cuti kepada PPK dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah.

Sedangkan PNS yang sakit lebih dari 14 hari dapat mengajukan cuti sakit paling lama 1 tahun. Masa cuti tersebut dapat ditambah paling lama 6 bulan jika diperlukan, didasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan menteri bersangkutan.

Khusus untuk PNS yang melahirkan juga mendapatkan hak cuti. Cuti melahirkan diberikan pada PNS wanita untuk melahirkan anak pertama hingga anak ketiga selama tiga bulan. Untuk kelahiran anak keempat, PNS bersangkutan diberikan hak cuti besar.

Cuti karena alasan penting diberikan kepada PNS apabila ada anggota keluarganya baik ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia. Juga pada PNS maupun anggota keluarganya yang melangsungkan perkawinan, dengan lama masa cuti ini ditetapkan 1 bulan.

Cuti bersama diberikan mengikuti ketentuan yang ditetapkan Presiden. Cuti bersama ini tidak mengurangi hak PNS atas cuti tahunan.

Sementara cuti di luar tanggungan negara diberikan kepada PNS dengan alasan pribadi dan mendesak. Lama cuti ini ditetapkan paling lama 3 tahun.

" Jangka waktu cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dapat diperpanjang paling lama I (satu) tahun apabila ada alasan-alasan yang penting memperpanjangnya," bunyi Pasal 334 ayat (3) PP ini.
 
 
 
 
Sumber     : dream.co.id