Ketika Mantan Presiden ke-6 Kesal dan Bicara



Islampedia - Saat ini suhu politik dan pemerintahan di negara ini sedang kacau balau, fitnah bertebaran dimana – mana baik nyata maupun melalui media. Fitnah tersebut tak pandang siapa saja termasuk orang nomor 1 ke -6 dari bangsa ini.


Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono menganggap ranah pribadinya sebagai mantan presiden telah direnggut dengan adanya penyadapan ilegal, hingga nama disebut dalam sidang penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Hak saya diinjak-injak, privasi saya yang dijamin undang-undang dibatalkan dengan penyadapan ilegal,” ujar SBY dalam konferensi pers di Wisma Proklamasi, Jakarta Pusat, sore ini.

Nama SBY disebut pengacara Ahok di sidang kedelapan di auditorium kementerian pertanian, Jakarta Selatan, kemarin. Salah satu pengacara Ahok, Humphrey Djemat menuding Ketua MUI Ma’ruf Amin mendapat telepon dari SBY yang meminta MUI mengeluarkan fatwa soal ucapan Ahok yang mengutip surat Al Maidah ayat 51. Fatwa itu dikeluarkan pada 11 Oktober 2016, empat hari setelah pertemuan KH Ma’ruf Amin dan calon Gubernur DKI Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni. Kuasa hukum Ahok mengaku memiliki bukti percakapan SBY dengan Ma’ruf Amin.

Karena penyadapan ilegal itu, Ketua Umum Partai Demokrat itu meminta lembaga penegak hukum untuk mengusut tuntas kejahatan sesuai dengan UU ITE yang dimiliki negara. Sebab bagaimana pun juga, bukti percakapan antar dia dan Ketua Umum MUI, Ma’ruf Amin seperti yang disebut-sebut pengacara Ahok dalam sidang kemarin melahirkan banyak spekulasi miring.

“Karena kalau betul-betul ada percakapan saya atau pecakapan siapa dengan siapa disadap tanpa alasan yang sah, tanpa perintah pengadilan, itu namanya penyadapan ilegal, illegal typing. Kalau penyadapan itu bermuatan politik, itu mananya menjadi political spying,” ungkap SBY.

Jika dalam persoalan ini penyadapan dilakukan karena latar belakang politik, maka SBY menyebut persoalan penyadapan ini persis sama seperti skandal water gate.






Sumber : rimanews.com