Bolehkah Memakai Tas atau Sabuk dari Kulit Ular dan Buaya?

Islampedia - Kulit hewan merupakan salah satu bahan yang sangat diminati di dunia fashion. Banyak item fashion seperti tas dan sabuk dianggap berkelas jika terbuat dari kulit hewan apalagi kulit ular dan buaya.


Bolehkah Memakai Tas atau Sabuk dari Kulit Ular dan Buaya?

Harga untuk benda berbahan kulit dua hewan tersebut bisa sangat mahal. Ini lantaran produksi kulit itu cukup sulit.

Tetapi, patut diperhatikan ular dan buaya termasuk hewan yang diharamkan untuk dimakan. Lantas, bagaimana hukumnya menggunakan tas atau sabuk berbahan kulit ular maupun buaya?

Dikutip dari laman konsultasi syariah, para ulama membolehkan penggunaan kulit hewan untuk tas maupun sabuk. Asalkan kulit tersebut berasal dari hewan yang halal dimakan dan sudah disembelih dengan menyebut nama Allah SWT.

Tetapi, para ulama berselisih pendapat terkait penggunaan kulit hewan haram, mati tidak karena disembelih, maupun hewan buas. Hadits tentang persoalan ini cukup banyak, tetapi sebagian besar menyatakan larangan memanfaatkan kulit hewan yang haram dimakan.

As Syaukani dalam kitab Nailul Authar memberikan penjelasan mengenai persoalan ini.

" Hadis-hadis ini melarang memanfaatkan kulit binatang yang tidak boleh dimakan, (meskipun) dalam keadaan sudah kering. Berdasarkan keumuman hadits, kulit hewan yang haram dimakan juga tidak bisa suci dengan disembelih atau disamak."

Sementara Syaikh bin Utsaimin dalam kitab Liqa'at Bab A Maftuh membedakan kulit hewan menjadi tiga jenis. Pertama, kulit suci yang berasal dari hewan halal dan mati karena disembelih seperti kambing. Kulit ini tetap suci baik disamak maupun tidak.

Kedua, kulit hewan yang tidak bisa suci. Baik disamak atau tidak, kulit tersebut tetap najis. Kulit jenis ini berasal dari hewan haram dimakan baik babi maupun hewan buas.

Sementara ketiga, kulit hewan yang bisa suci setelah disamak. Kulit ini berasal dari hewan yang halal dimakan tetapi mati bukan karena disembelih.

Hukum memakai kulit binatang

Pertanyaan, Assalamu’alaikum ya Ustadz, saya ingin bertanya, apa hukumnya memakai dompet, tali pinggang dan sejenisnya yang terbuat dari kulit binatang (seperti kulit ular, buaya, dll.), terima kasih sebelumnya. wassalam.

Rachmat (racXXXXXXX@ymail.com)
Hukum memakai kulit binatang

Wa alaikumus salam
Sabuk dari kulit ular atau kulit buaya

Kulit binatang yang halal dimakan dan telah disembelih maka boleh dimanfaatkan, seperti untuk bahan sepatu, sabuk, dan semacamnya. Karena menggunakan benda ini termasuk pemanfaatan yang Allah bolehkan untuk kita.

Sedangkan kulit hewan yang haram, atau hewan yang mati tidak disembelih, atau hewan yang diperselisihkan kehalalannya, seperti binatang buas, para ulama berselisih pendapat tentang hukum memanfaatkan kulitnya. Mengingat adanya beberapa hadits yang menunjukkan bolehnya menggunakan kulit hewan semacam ini dan ada hadits yang menunjukkan terlarangnya memanfaatkan kulit tersebut.

Disebutkan dalam riwayat Abu Daud dan Turmudzi, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kulit binatang buas. Demikian pula, diriwayatkan Abu Daud dan Nasa’i bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakai kulit binatang buas dan menunggangi binatang buas.

Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa kulit binatang buas tidak boleh dimanfaatkan.

As-Syaukani dalam Nailul Authar mengatakan, ‘Hadits-hadits ini melarang memanfaatkan kulit binatang yang tidak boleh dimakan, (meskipun) dalam keadaan sudah kering. Berdasarkan keumuman hadis, kulit hewan yang haram dimakan juga tidak bisa suci dengan disembelih atau disamak.’
Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan, kulit binatang ada tiga macam:

Pertama, kulit yang suci, baik disamak maupun tidak disamak. Ini adalah jenis kulit hewan yang halal dimakan dan telah disembelih.

Kedua, kulit hewan yang tidak bisa menjadi suci, baik setelah disamak ataupun sebelum disamak, hukumnya tetap najis. Ini adalah jenis kulit hewan yang tidak halal dimakan, seperti babi.

Ketiga, kulit hewan yang bisa suci setelah disamak dan tidak bisa menjadi suci, jika belum disamak. Ini adalah kulit hewan yang boleh dimakan, tapi mati tanpa disembelih (bangkai). Seperti bangkai kambing, dll.

(Liqa’at Bab Al-Maftuh, volume 52, no. 8)

Sementara mayoritas ulama berpendapat bahwa ular, buaya, harimau adalah haram dimakan.

Imam Nawawi mengatakan,
“Madzhab para ulama tentang hewan melata, seperti ular, kala, kumbang, kecoa, tikus, dan semacamnya, pendapat kami (madzhab syafi’iyah) adalah haram. Ini merupakan pendapat Abu hanifah, Ahmad, dan Daud adz-Dzahiri. (Al-Majmu’, 9/16)

Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa tidak dibolehkan menggunakan kulit buaya, ular dan semacamnya.

Allahu a’lam
Sumber     : dream.co.id