Bikin haru, inilah permintaan terakhir Jupe jika ajal menjemput

Islampedia - ARTIS Julia Perez alias Jupe mesti berjuang keras melawan kanker serviks yang dideritanya. Jupe bahkan jatuh miskin lantaran cost pengobatan kankernya begitu besar.


Bikin haru, inilah permintaan terakhir Jupe jika ajal menjemput
Namun, Jupe tetaplah berusaha tegar serta tidak mau dikasihani siapa juga. " Walau saya sakit parah, kerja jalan terus. Saya tetaplah profesional, " tutur Jupe dalam Go Spot, Senin (21/11).

Saat ini menurut Jupe, dirinya berupaya menjalani kehidupannya dengan rileks, teratur berobat serta tetap bekerja pro‎fesional. Jupe tidak mau jadi beban bagi siapa juga serta jadi ingin menolong kehidupan ekonomi keluarganya.

Ia menceritakan waktu memenuhi kontrak ke Padang. Padahal baru usai menjalani kemoterapi. " Alhamdulillah saya bisa bertahan 1, 5 jam serta yang mengundang saya suka, " ucapnya.

" Saya nggak mau nyusahin keluarga, rekan, siapa juga. Bila nanti akhirnya Tuhan ingin memanggil saya, saya maun‎ya tidur cantik saja, " kata Jupe berlinangan air mata.

Dan kini ucapan Jupe sangat menyentuh netizen semuanya :

Dalam kumpulan Fatwa Lajnah Daimah dinyatakan :
Tak di kenal ada kebiasaan mengubur mayit dengan peti di jaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ataupun para sahabat. Sementara prinsip hidup paling baik yang seharusnya ditempuh golongan muslimin yaitu prinsip hidup mereka. Karena itu, dilarang mengubur mayit dengan peti. Baik tanahnya keras, biasa, atau mudah longsor. Bila mayit pernah berwasiat agar dia dikuburkan dengan peti jadi wasiatnya tak bisa ditunaikan. Cuma saja, ulama syafi’iyah membolehkan menggunakan peti bila tanahnya berlumpur atau mudah longsor. Bila dia berwasiat, tak bisa dikerjakan, kecuali dalam keadaan seperti ini. (Fatawa Lajnah Daimah, 2 : 312)

Ibnu Qudamah mengatakan, “Tidak ada saran memakamkan mayit dengan peti. Karena tak ada kisah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tak juga dari beberapa sahabat. Selain itu, perbuatan ini termasuk meniru rutinitas orang sombong. Sesaat tanah ini cukup kering untuk menampung jenazahnya. (Al-Mughni, 2 : 379)

Dalam kitab Al-Inshaf dinyatakan :

Dilarang mengubur dengan peti. Walau mayitnya seorang wanita. (Al-Inshaf, 4 : 340)

Sementara Imam Asy-Syarbini Asy-Syafii mengatakan, “Dilarang mengubur mayit dengan peti dengan setuju ulama. Karena ini yaitu perbuatan bid’ah, kecuali di tanah lembek atau berlumpur. Dalam keadaan ini tak dilarang karena ada maslahat. Wasiat untuk mengubur dengan peti tak bisa ditunaikan, kecuali untuk keadaan tanah itu. Keadaan yang sama yaitu ketika jasad mayit rusak karena terbakar, sehingga jasadnya tak bisa dibungkus kecuali dengan peti. ” (Mughni Al-Muhtaj, 4 : 343)

Allahu a’lam...
Sumber     : redaksianasubuh.blogspot.com